KITABMAOP

Untuk Mengingat Dan Melawan Kesepian

Post Top Ad

#hastek

ESSAI (70) BERITA MEDIA (47) CATATAN HARIAN (47) GoBlog (12) PUISI (11) CERPEN (8)

24 June 2013

Polwan Aceh dan Larangan Berjilbab

Ditengah paksaan mata kita menonton dan membaca berita tentang infotaiment para artis yang cuma bisa mengandalkan kepupoleran semata dan merusak pendidikan generasi kaum muda Indonesia, atau issu tentang naiknya Bahan Bakar Minyak, serta makin terkuaknya kasus suap daging sapi oleh elit PKS, mari kita lihat sejenak tentang issu Polri yang melarang Polisi Wanita (polwan) dilarang menggunakan jilbab ketika sedang berdinas.

Berita tentang larangan ini semakin menarik, kala Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Tengku Zulkarnaen akan membawa masalah ini sampai ke Mahkamah Konstitusi. Saya mendukung apa yang dilakukan oleh MUI tersebut. Kita juga apresiasi kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyebutkan larangan Polisi Wanita berjilbab adalah melanggar HAM. Iya, ramai diantara kita tentu sepakat bahwa larangan berjilbab melanggar HAM!

Foto Atra bak google | Ist
Berita tentang polwan berjilbab mencuat ketika seorang polwan bertugas di jajaran Polda Jawa Tengah mengadu kepada seorang Ustad tentang keinginannya mengenakan jilbab; “Sudah lebih dari tiga tahun hati nurani saya menjerit karena sepulang dari menunaikan ibadah haji. Saya berkeinginan besar untuk mengenakan seragam Polri dengan berjilbab,” kata polwan yang tidak bersedia disebutkan namanya itu. Begitu yang saya kutip dari republika.co.id

Di situs facebook juga muncul sebuah page (halaman): Dukung Polwan Berseragam di Izinkan Menggunakan Jilbab. Ini sebagai satu diantara banyaknya dukungan yang diberikan kepada kaum hawa polwan yang ingin melakukan aktifitasnya sebagai polisi dengan menggunakan jilbab. Lalu kenapa ini dilarang oleh aturan Polisi Republik Indonesia?

Aceh, sejak tahun 2001 telah disahkan sebagai provinsi yang bisa menjalankan syariat islam. Satu satunya provinsi di Indonesia yang memperbolehkan perangkat daerah untuk melaksanakan syariat islam secara kaffah. Aturan aturan pelaksanaan syariat islam di Aceh dilakukan dengan adanya Qanun-Qanun (Perda) yang mengatur tentang banyak hal soal kehidupan masyarakat di Provinsi paling ujung Sumatera ini.

Polwan sebagai polisi wanita di Aceh menggunakan jilbab sejak tahun itu hingga sekarang, seorang teman saya dari Jakarta pernah ketika berkunjung ke Banda Aceh dalam sebuah tugas kedinasan, pernah meminta seorang Polwan yang sedang mengatur lalu lintas untuk foto bersama. Unik dan menarik katanya, daerah lain di Indonesia tidak ada polisi wanita yang menggunakan jilbab. Saya yang telah biasa melihat polwan memakai jilbab tentu bukan lagi jadi aneh melihat wanita berseragam polisi memakai jilbab. Mereka memakai celana longgar yang sampai ke mata kaki, ini disesuaikan dengan jilbab. Tentu saja tidak mungkin memakai jilbab kalau memakai rok cuma selutut.

Pernah juga saya mendengar, ada seorang polwan yang dari luar Aceh, ketika dia meminta memakai jilbab kepada atasnya, si atasan malah menyarankan dia untuk pindah tugas ke Aceh. Ini saran seorang atasan yang baik saya kira. Jika saja aturan Polri masih mengekang polwan yang berkeinginan untuk memakai jilbab di daerah lain selain provinsi Aceh, maka ini patut kita pertanyakan dimana kebijakan Polri yang punya toleransi terhadap anggotanya dalam menjalankan ibadah bagi yang beragama islam. Bukankah ini sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia? Saya kira silakan saja Polri memberi izin kepada seluruh polwan di Indonesia yang beragama islam untuk memakai jilbab, tanpa perlu melarang. Karena sama sama kita tau, jilbab merupakan identitas seorang muslim. Juga tidak ada pemaksaan ya bagi polwan muslim yang tidak memakai jilbab, cukup jadikan itu sebagai sebuah toleransi kita untuk saling menghargai sesama.

Polwan polwan di Aceh selama ini juga tidak ada masalah ketika mereka memakai jilbab dalam menjalankan tugas, saya melihatnya justru lebih sopan dan sangat anggun ketika mereka menjalankan tugas, sangat nampak berwibawa. Mereka juga mengaku sangat mudah ketika misalnya ada sosialisasi ke pesantren-pesantren, sudah bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar.

Dikalangan anggota TNI KOWAD (Korps Wanita Angkatan Darat) yang bertugas di Aceh juga memakai jilbab, sama dengan polwan. Mereka tampak garang dan anggun. Kapolres Sabang jgua seorang wanita, dia juga memakai jilbab dan tidak ada masalah selama ini. tetapi saya tidak tau, bagaimana ketika mereka ada tugas panggilan ke Mabes Polri, apa disana mereka (polwan Aceh) juga memakai seragam seperti di Aceh.

Oke, menutup tulisan ini, harapan saya jika memang aturan Polri masih melarang anggota wanitanya memakai jilbab, silakan saja mereka yang berkeinginan memakai jilbab untuk pindah ke Aceh. Bergabung bersama teman teman se-dinasnya yang sudah 10 tahun memakai jilbab. Bagaimana, Pak KaPolri? []

No comments:

Post a Comment