KITABMAOP

Untuk Mengingat Dan Melawan Kesepian

Post Top Ad

#hastek

ESSAI (70) BERITA MEDIA (47) CATATAN HARIAN (47) GoBlog (12) PUISI (11) CERPEN (8)

23 June 2013

Qanun Tabung Pohon Bagi Calon Pengantin di Aceh, Kenapa Tidak?

[telah dimuat di www atjehlink.com]
POHON begitu bermanfaat bagi keberlangsungan hidup manusia. Manfaat pohon begitu besar menyumbang keseimbangan alam dimuka bumi ini. Selain untuk sumber makanan bagi manusia, pohon ternyata dapat menjadi penyaring udara yang kotor dari polusi. Pohon juga dapat menyimpan air yang banyak, tempat menyerap air dikala curah hujan tinggi.


ilutrasi tanam pohon

Menabung pohon merupakan hal yang menjadi tanggung jawab bagi semua umat manusia, yang (disadari atau tidak) hidupnya sangat bergantung dengan alam. Pohon sebagai bagian dari alam mesti dijaga dan ditata dengan baik demi keberlangsungan makhluk hidup dimuka bumi. Lalu bagaimana kita bisa mengajak manusia untuk terus peduli pada bumi dengan menabung pohon?

Inilah yang menjadi tantangan bagi kita semua perangkat pemangku kebijakan, semua manusia adalah khalifah dimuka bumi. Sebagai Khalifah, maka menanam pohon adalah salah satu hal yang harus terus dikampanyekan. Sudah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai insan yang punya akal dan pikiran untuk terus menjaga alam sekitarnya secara lestari, demi keberlangsungan hidup seluruh makhluk yang mendiami bumi.

Menarik sekali apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dimana setiap calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan menanam sepasang pohon dilingkungan kantor urusan agama atau tempat publik lainnya.

Aturan ini telah diberlakukan sejak tahun 2003, oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten Lombok Barat, NTB.

Lain Lombok lain pula Makassar, pihak Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan. Dimana setiap pasangan calon pengantin yang akan menikah, wajib menunjukkan surat bukti telah menaman pohon dari Kelurahan setempat sebagai salah satu syarat untuk melengkapi berkas ketika akan mengurus pernikahana di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat.

Dua hal diatas hendaknya dapat menjadi inspiratif bagi daerah lain di Indonesia, untuk menerapkan aturan dan syarat wajib menanam pohon bagi calon pasangan pengantin.

Setiap Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, para pemangku kebijakan tentunya dapat menerapkan aturan hukum bagi penduduknya dalam upaya menjaga alam dan lingkungannya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda, di Aceh disebut Qanun-red) tentang syarat wajib melampirkan bukti telah menanam pohon dari kecamatan bagi calon pasangan pengantin.

Cara-cara yang kreatif, inovatif dan bermanfaat seperti ini penting dilakukan dalam upaya mengkampanyekan penyelamatkan bumi kita yang semakin hari semakin gundul akibat kerusakan alam akibat dari tangan-tangan serakah manusia. Kita patut bangga dan mengapresiasi kebijakan luar biasa yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penanaman Pohon Bagi Calon Pengantin Dan Ibu Melahirkan.

Sejatinya, berbagai hal diatas dapat menjadi inspirasi bagi Pemerintah Kabupaten lainnya di Indonesia untuk membuat Perda yang sama tentang kewajiban menanam pohon bagi calon pengantin didaerahnya. Saya tertarik untuk mengaitkan tentang Perda diatas dengan kondisi Pemerintah Aceh. Aceh merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang menerapkan aturah hukum Syari’at Islam sejak tahun 2001. segala bentuk aturan hukum yang berlaku di propinsi paling ujung pulau andalas ini tak terlepas dari kata ‘sesuai dengan Syariat Islam’. Jadi, agar ’sesuai dengan Syariat Islam’, mungkinkah Pemerintah Aceh menerbitkan Qanun tentang Penanaman Pohon Bagi Calon Pasangan Pengantin?

Saya kira menggalakkan program menanam pohon sah-sah saja dilakukan karena hal tersebut adalah bagian dari tujuan mulia seorang pemimpin (Khalifah) untuk menyelamatkan bumi. Demi menjaga alam yang bebas dari banjir ketika curah hujan yang semakin tinggi. Pemda Aceh bisa bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama di Aceh, dalam membuat Qanun yang didalamnya mengatur tentang kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemudapemudi Aceh yang akan melangsungkan pernikahan.

Peraturan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupatan Lombok Barat dan Kecamatan Parangloe di Makassar, Pemda Kendal Jawa Tengah mestinya menjadi rujukan bagi Pemerintah Aceh untuk membuat Qanun yang didalamnya mengatur tentang kewajiban untuk menanam pohon bagi calon pengantin di Aceh.

Setiap pasangan calon pengantin yang akan menikah, wajib melampirkan bukti/surat keterangan telah menanam pohon di sekitar sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan buku nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan. Jadi, wajib menanam pohon untuk para calon pengantin, Kenapa tidak?

No comments:

Post a Comment